Senin, 06 Februari 2012

UAS Hari Pertama, Kritik Matan Hadis

Alhamdulillah, dengan segala keterbatasan, dan salah satu soal yang terduga-duga sebelumnya, karena keluar dari "kesepakatan" selesai juga ujian akhir semester ketiga di hari pertama ini. Tak mudah bagi saya, tapi mungkin terlalu mudah bagi teman-teman yang lain. Namun, syukur tetap harus terus dipanjatkan akhirnya bisa keluar kelas dengan tersenyum. :-)

Jumat, 03 Februari 2012

[Tokoh] Imam Muslim



Nama: Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi
Kuniyah beliau: Abdul Husain

Nasab beliau:
1. Al Qusyairi; merupakan nisbah kepada Qabilah afiliasi beliau, ada yang mengatakan bahwa Al Qusyairi merupakan orang arab asli, dan ada juga yang berpendapat bahwa nisbah kepada Qusyair merupakan nisbah perwalian saja
2. An Naisaburi; merupakan nisbah yang di tujukan kepada negri tempat beliau tinggal, yaitu Naisabur. Satu kota besar yang terletak di daerah Khurasan

Tanggal lahir: para ulama tidak bisa memastikan tahun kelahiran beliau, sehingga sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa tahun kelahirannya adalah tahun 204 Hijriah, dan ada juga yang berpendapat bahwa kelahiran beliau pada tahun 206 Hijriah.
Ciri-ciri beliau: beliau mempunyai perawakan yang tegap, berambut dan berjenggot putih, menjuntaikan ujung ‘imamahnya diantara dua punggungnya.

[Tokoh] Al-Bukhari, Imamnya para Ulama Hadis



Nama: Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah.
Kuniyah beliau: Abu Abdullah
Nasab beliau:
1. Al Ju’fi; nisabah Al Ju’fi adalah nisbah arabiyyah. Faktor penyebabnya adalah, bahwasanya al Mughirah kakek Bukhari yang kedua masuk Islam berkat bimbingan dari Al Yaman Al Ju’fi. Maka nisbah beliau kepada Al Ju’fi adalah nisbah perwalian
2. Al Bukhari; yang merupakan nisbah kepada negri Imam Bukhari lahir
Tanggal lahir: Beliau dilahirkan pada hari Jum’at setelah shalat Jum’at 13 Syawwal 194 H
Tempat lahir: Bukhara

Masa kecil beliau: Bukhari dididik dalam keluarga yang berilmu. Bapaknya adalah seorang ahli hadits, akan tetapi dia tidak termasuk ulama yang banyak meriwayatkan hadits, Bukhari menyebutkan di dalam kitab tarikh kabirnya, bahwa bapaknya telah melihat Hammad bin Zaid dan Abdullah bin Al Mubarak, dan dia telah mendengar dari imam Malik, karena itulah dia termasuk ulama bermadzhab Maliki. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil, sehingga dia pun diasuh oleh sang ibu dalam kondisi yatim. Akan tetapi ayahnya meninggalkan Bukhari dalam keadaan yang berkecukupan dari harta yang halal dan berkah. Bapak Imam Bukhari berkata ketika menjelang kematiannya; “Aku tidak mengetahui satu dirham pun dari hartaku dari barang yang haram, dan begitu juga satu dirhampun hartaku bukan dari hal yang syubhat.”

Kitab Kontemporer dalam Ilmu Hadis


Sebagaimana disinggung di tulisan sebelumnya, bahwa periodesasi kitab klasik adalah kitab-kitab yang ditulis sebelum kitab Ibnu Shalah (577-643 H). Ciri-ciri hadits kontemporer adalah metode penulisannya yang lebih rapi, runtut, dan membahas hampir seluruh cabang ilmu hadits. Selain itu, tak disebutkan lagi sanad-sanadnya.

Memang, sebelum Ibnu Shalah muncul dengan karyanya, banyak pula ulama yang menulis terkait kajian dalam ilmu hadis setelah al-Khattabi. Namun, kesemuanya itu-menurut Abu Bakr bin Nuqthah—bisa dibilang masih satu kelompok dengan karya al-Khattabi. Hingga muncullah Ibnu Shalah dengan karya yang berbeda dengan yang telah ada sebelumnya.

Inilah mungkin yang jadi alasan kitab Ibnu Shalah itu disebut sebagai kitab pertama dalam periode kontemporer.[KHO]

[Kitab] Al-Kifayah Fi Ilm ar-Riwayah, Al-Khatib Al-Baghdadi (463H)


Nama Kitab: Al-Kifayah Fi Ilm ar-Riwayah
Penulis   : Al-Khatib Al-Baghdadi
Jml. Hlm   : 457 halaman

Kitab al-Kifayah membahas banyak  persoalan dalam ilmu hadits antara lain masalah kehujjahan hadits, Musthalahat al-Muhadditsin (ini dibicarakan secara singkat), Tahammul dan ‘Ada’, dan yang paling banyak dibicarakan adalah kaidah-kaidah dalam menerima atau menolak suatu riwayat. Ini sesuai dengan judul kitabnya “Al-Kifayah fi ‘Ilm ar-Riwayah. Di antara hal baru yang ditulis oleh al-Khatib—yang belum ditulis oleh ulama’ hadits sebelumnya—adalah pembagian hadits menjadi mutawatir dan Ahad. [KHO]