Pada dasarnya kitab Taqrib tidak berbeda dengan kitab Ibn al-Shalah, karena kitab ini merupakan ringkasan darinya. Hanya saja Imam al-Nawawi, dalam beberapa hal tidak sepakat dengan Ibn al-Shalah, misalnya dalam mendefenisi hadits shahih Imam al-Nawawi membuang lafazh al-Musnad. Contoh lain, al-Nawawi berpendapat boleh bagi orang-orang pada masanya menghukumi suatu hadits dengan shahih dan dha’if bagi yang menguasai ilmunya. Ini berbeda dengan pendapat Ibn al-Shalah yang menyatakan tidak boleh.
التقريب والتيسير
التقريب والتيسير
Tidak ada komentar:
Posting Komentar