Halaman

Senin, 31 Desember 2012

Syarat-syarat Seorang Filolog dan Cara Kerjanya


Oleh : Dr. Ahmad Sayuti Anshari Nasution, MA.¨
Naskah keislaman banyak berserakan di berbagai pelosok nusantara, pada umumnya naskah-naskah ini belum ditahqiq dan belum mendapat perhatian yang serius dari ilmuan muslim di tanah air. Naskah-naskah ini lahir seiring dengan tumbuhnya kerajaan-kerajaan Islam serta institusi-institusi pendidikan Islam Nusantara. Dokumen-dokumen kerajaan serta buku-buku ilmiah dan buku pelajaran banyak ditulis oleh para pendahulu.
Naskah-naskah ini pada umumnya sudah berusia di atas 60 tahun. Karena kertas yang digunakan dalam penulisan naskah-naskah ini kualitasnya kurang baik, maka diprediksikan tidak akan bisa tahan lebih lama lagi, yang pada gilirannya nanti harus dibakar karena sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Oleh sebab itu, sudah saatnya sekarang untuk mencurahkan perhatian mentahqiq naskah-naskah kuno tersebut, agar materi ilmiah yang dikandungnya tidak hilang dengan sia-sia. Perhatian Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanteren Kementerian Agara RI dalam melaksanakan palatihan calon muhaqqiq, patut mendapat acungan jempol, walaupun sebenarnya sudah sangat terlambat.
Dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembicaraan pada syarat-syarat seorang pilolog dan cara kerjanya.
I. Syarat SEORANG FILOLOG (MUHAQQIQ)
Seorang muhaqiq atau peneliti naskah harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
A.  Syarat Umum :
Di antara syarat umum seorang muhaqiq adalah :
1. Cerdas. Seorang muhaqiq harus cerdas dalam arti mempunyai sifat ketelitian pengamatan, kematangan cara berpikir dan pandangan yang tajam dan jauh.
2.   Mempunyai keinginan yang tulus dalam meneliti. Artinya bahwa muhaqiq tersebut harus sungguh sungguh. Seorang muhaqiq tidak bisa kerja sambilan apalagi dipaksa.
3.   Objektif. Seorang muhaqiq harus tidak memihak kepada suatu pendapat tertentu, akan tetapi harus berpihak kepada data dan fakta yang ada.
4.   Jujur. Seorang muhaqiq harus jujur, dengan arti  tidak mengada-dada, dan tidak menyembunyikan fakta, serta harus mengembalikan suatu pendapat kepada pemiliknuya.
5.   Sabar. Seorang muhaqiq harus bersifat tenang dan sabar, tidak boleh buru-buru dalam mengambil kesimpulan.
6.   Mempunyai latar belakang pengetahuan tentang bahasa Arab. Mulai dari level fonetik, sintaksis, morfologi, semantik serta mengetahui dialek-dialek, stylistik Arab, kata-kata sulit serta mengetahui khat Arab berikut dengan sejarah perkembangannya.
7.   Mempunyai pengetahuan tentang katalog manuskrip Arab/ Indonesia serta daftar buku-buku Arab/ Indonesia, baik yang sudah dicetak maupun yang belum atau mempunyai hubungan yang baik dengan institusi yang bergerak dalam pengelolaan manuskrip.
8.   Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode filologi. Mulai dari dasar-dasar, langkah-langkah serta aturan-aturannya.
9. Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metodologi penulisan karya ilmiyah. Hal ini menjadi penting, karena tujuan dari pilologi ini  adalah untuk menghasilkan reproduksi karya ilmiyah, sudah barang tentu harus ditulis sesuai dengan penulisan karya ilmiyah yang benar.
B.  Syarat Khusus :
Di samping syarat umum diatas seorang muhaqiq juga harus memenuhi syarat khusus :
  1. Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang bidang ilmu yang diteliti. Bila buku yang ditahqiq berkenaan dengan tasauf, maka muhaqiq harus mempunyai pengetahuan tentang tasauf, bila buku tersebut berkenaan dengan fikih, maka muhaqiq tersebut harus mengetahui ilmu fikih, demikian seterusnya
  2. Memiliki latar belakang pengetahuan umum yang memadai. Suatu manuskrip, walaupun mengenai tasauf tapi tidak jarang di dalamnya ada muatan-muatan ilmu lain, seperti ekonomi, kedokteran, politik, sejarah, sastera dan lain-lain. Bila muhaqiq tidak mempunyai latar belakang pengetahuan yang memadai tentang itu, maka muhaqiq tersebut diminta untuk membacanya dari buku-buku atau harus mengangkat asisten atau konsultan yang ahli tentang disiplin ilmu itu.
II. prosesedur dan CARA KERJA muhaQQIQ
A. PROSEDUR TAHQIQ
Seorang yang sudah memilih manuskrip untuk ditahqiq haruslah mengikuti langkah-langkah/ prosedur tahqiq, agar tujuan yang ingin dicapai dapat terrealisasi :
  1. Yakin bahwa manuskrip tersebut belum pernah ditahqiq orang lain. Manuskrip yang sudah ditahqiq, tidak perlu ditahqiq lagi kecuali dalam tahqiq sebelumnya memuat informasi yang salah berat. Akan tetapi bila manuskrip tersebut baru sekedar dicetak ulang, tapi belum ditahqiq, maka tidak ada masalah untuk ditahqiq. Untuk itu seorang muhaqiq harus merujuknya kepada institusi-institusi yang bergerak dalam filologi, seperti Perpustakaan Nasional.
  2. Mengumpulkan teks manuskrip tersebut sebanyak mungkin. Sebuah manuskrip tidak mustahil mempunyai varian/ copi di beberapa tempat, mungkin varian tersebut ditulis oleh pengarang sendiri dengan adanya penambahan atau perbaikan dan mungkin juga ditulis oleh muridnya atau disalin lagi. Adanya banyak varian manuskrip akan memudahkan proses pentahqiqan
  3. Menentukan manuskrip yang asli/ acuan. Setelah varian manuskrip terkumpul, dibaca dan diteliti untuk menentukan mana buku yang mendekati teks asli dari sekian varian yang ada. Untuk mengetahui itu, perlu dilacak tahun penulisan, jenis kertas yang digunakan, serta corak rasam yang dipakai, disamping ketelitian penulisan dan kesalahan-kesalahan yang terdapat di dalamnya. Manuskrip yang jelas dan bagus tidak ada salah, tentu lebih baik dijadikan teks asli dari yang banyak kesalahan. Manuskrip yang hanya mempunyai satu teks, maka tidak masalah untuk ditahqiq, banyak manuskrip yang ditahqiq hanya mempunyai satu naskah.
  4. Melacak informasi seputar manuskrip. Informasi seputar manuskrip sangat membantu proses tahqiq, informasi yang dimaksud adalah mengenai latar belakang penulis, tempat penulisan, sumber data, nama penulis, waktu penulisan, orang-orang yang ikut membantu penulisan dan lain-lain. Informasi ini biasanya terdapat di halaman depan atau halaman terakhir sebuah manuskrip. Akan tetapi bila manuskrip tersebut mengalami kerusakan pada dua halaman tersebut, maka problemnya menjadi besar. Dalam hal ini muhaqiq harus membaca teks manuskrip tersebut secara utuh dan mencari informasi dari karya-karya penulis yang lain, yang dapat memberi inforasi bahwa manuskrip itu betul-betul karya beliau dan ditulis pada rentang waktu tertentu dalam masa hidup beliau, dengan melihat gaya bahasa, rasam yang digunakan dan lain-lain.
  5. Menentukan judul manuskrip. Sebuah manuskrip tidak jarang ditulis beberapa kali dengan nama yang berbeda, karena penulis tidak puas dengan nama pertama, atau nama pertama kurang tepat dengan substansi kandungan manuskrip dan pertimbangan-pertimbangan lain. Informasi mengenai judul buku ini biasanya terdapat di halaman depan atau halaman terakhir sebuah manuskrip. Bila manuskrip tersebut mengalami kerusakan pada halaman pertama dan terakhir, maka menentukan judul ini menjadi masalah besar. Dalam hal ini muhaqiq harus membaca teks manuskrip tersebut secara utuh dan mencari informasi dari karya-karya penulis yang lain, yang dapat memberi arahan bahwa manuskrip itu berjudul itu, di samping harus merujuk ke institusi-intitusi yang mengelola manuskrip.
B. CARA KERJA MUHAQQIQ
Di antara pekerjaan-pekerjaan (aktifitas) yang harus dilakukan seorang filolog/ muhaqqiq adalah  sebagai berikut :
  1. Membaca manuskrip yang akan ditahqiq beberapa kali. Seorang muhaqiq tidak cukup membaca bahan manuskrip yang akan ditahqiq sekali saja. Yang bersangkutan harus membacanya beberapa kali agar dapat mengetahui pola pikir penulis, uslub bahasa yang digunakan, rasam dan jens kertas yang digunakan, kandungan setiap kalimat, ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang terdapat dalam manuskrip itu, serta kutipan-kutipan lain.
  2. Mempersiapkan literatur. Dalam proses tahqiq mutlak diperlukan literatur untuk mencek beberapa data yang terdapat dalam manuskrip itu. Sebaiknya literatur itu dimiliki oleh muhaqiq, akan tetapi kalau terdapat kesulitan mendapatkan literatur, maka cukup mengetahui perpustakaan yang bisa diakses yang memuat buku-buku yang diperlukan. Akan tetapi literatur yang paling tidak harus dimiliki adalah Alquran, kamus dan beberapa buku yang sesuai dengan bidang ilmu yang sedang ditahqiq.
  3. Menulis ulang naskah asli. Dalam hal ini muhaqiq diminta untuk menyediakan kertas putih dan polos. Muhaqiq menulis ulang teks yang terdapat dalam naskah asli dengan beberapa ketentuan sbb :
a.       Tulisan dibuat di satu muka kertas saja (tidak timbal balik)
b.      Tulisan dibuat jarang-jarang antara satu baris dengan baris berikutnya.
c.       Meninggalkan lembar kosong setelah lembaran teks, untuk tempat catatan.
d.      Membuat catatan dalam teks copi, tentang awal teks dalam teks asli
e.       Membubuhi nomor baris pada teks asli (nomor dimulai dari awal setiap halaman) kemudian menuliskan nomor tersebut pada teks copi (menggunakan nomor, 5 digit akan memudahkan proses tahqiq)
f.       Penulisan teks dibuat berdasarkan substansi/ kandungan. Dengan arti, bahwa setiap topik baru dibuat tersendiri terpisah dari teks sebelumnya.
g.      Penulisan teks harus konsekwen mengikuti rasm lama, kecuali dalam hal-hal yang sudah merupakan kesepakan dan menjadi aturan penulisan umum dalam imlak moderen.
h.      Muhaqiq harus konsekwen dengan kata-kata dan uslub yang ada dalam teks asli, tanpa merubah sedikitpun.
  1. Membandingkan antara beberapa naskah. Ketika muhaqiq telah menentukan naskah asli dengan memberikan kode khusus dan memberikan kode lain untuk naskah pembantu/ varian (bila ada), muhaqiq mulai dengan membandingkan antara naskah-naskah yang ada. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan perbedaan-perbedaan yang terdapat antara naskah yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan cara, muhaqiq membuka naskah asli, kemudian masing-masing asisten membuka naskah pembantu/ varian. Muhaqiq membacakan teks asli dengan suara kuat, sedangkan para asisten menyimak dan menyocokkan bacaan dengan teks yang ada di tangan masing-masing. Di antara keterangan yang perlu dicatat dari perbedaan ini adalah :
a. Penambahan atau pengurangan data yang terdapat dalam teks asli,
b. Jenis kertas, polos atau berlubang-lubang,
c. Kessalahan atau perubahan.
d Penilian atau komentar muhaqiq terhadap keterangan yang di atas.
  1. Merubah kesalahan fatal. Pada dasarnya muhaqiq tidak boleh merubah kesalahan yang terdapat dalam teks. Namun demikian ahli filologi memperbolehkan muhaqiq merubah langsung kesalahan-kesalahan fatal, tanpa harus membuat keterangan di catatan kaki, seperti
a. Kesalahan dalam ayat Alquran yang tidak mempunyai justifikasi qiraat tertentu
b. Kesalahan Nahu yang tidak ada justifikasinya dalam qaidah nahwiyah
c. Kesalahan dalam nama kota, negara atau nama orang.
d. Pujian yang sudah populer, seperti swt. saw, ra. dll
Di samping itu, muhaqiq diperbolehkan membuat judul atau sub judul sesuai dengan subtansi ilmiah yang dikandung teks (ditulis dalam kurung) tanpa harus menyebutkannya di catatan kaki.
  1. Membubuhi tanda baca. Di antara tanda baca yang harus digunakan dalam pelayanan manuskrip adalah :
a. Kurung bunga ﴿ untuk ayat-ayat Alquran
b. Kurung biasa (  ) untuk hadis Nabi saw.
c. Kurung besar [  ] untuk kalimat tertentu yang ingin diberi catatan
d..Tanda petik untuk teks yang dikutip dari buku atau orang lain.
e. Membubuhi tanda baca, titik ( . ), koma ( , ), titik dua ( : ), titik koma ( ; ), tanda tannya ( ? ), tanda seru ( ! ) dan lain-lain
f. Membubuhi nomor halaman teks asli dan membuat catatannya di catatan kaki tahqiq.
g. Membubuhi harkat beberapa kata yang bisa membuat kerancuan makna.
  1. Melakukan tahrij terhadap teks tertentu. Yang dimaksud dengan tahrij disini bukan saja tahrij hadis seperti yang dipelajari dalam ilmu hadis, akan tetapi lebih umum dari itu, mencakup ayat Alquran dan kutipan lainnya. Tahrij ini dibuat di catatan kaki.
a. Mentahrij ayat-ayat Alquran adalah dengan menyebutkan nama surah dan nomor ayat tersebut dalam Alquran.
b. Mentahrij hadis adalah dengan menyebutkan sanad dan rawinya, tingkat kesahihan hadis, nama kitab yang memuat hadis tersebut dan lain-lain.
c. Meneliti kutipan ada dengan menyebutkan nama orang yang membuat istilah atau kalimat itu atau menyebutkan nama buku dan pengarang yang memuat istilah atau kalimat tertentu.
  1. Memberi komentar. Muhaqiq dapat menuliskan pendapatnya terhadap teks manuskrip di catatan kaki. Di antara jenis komentar yang biasa dilakukan muhaqiq adalah :
a. Penjelasan kata atau arti kata-kata sulit
b. Penjelasan terhadap makna suatu istilah ilmiah.
c. Penjelasan terhadap nama orang atau nama tempat yang terkenal atau yang kurang terkenal
d..Penjelasan terhadap topik-topik yang mempunyai makna rancu
e. Penjelasan terhadap ungkapan pengarang seputar waktu peristiwa, hasil sastra, karya ilmiah dan lain-lain
f. Melengkapi kalimat yang kurang dipahami dengan menambah kata-kata.
  1. Membuat pendahuluan. Isi pendahuluan antara lain adalah :
a. Sekilas tentang pengarang, lahir, pendidikan, guru dan muridnya serta pengaruhnya dalam masyarakat.
b. Sekilas tentang manuskrip yang akan ditahqiq. Isinya antara lain ; judul, kandungan, tempat diperoleh, jumlah teks yang ada, jumlah halaman dan jumlah baris perhalaman, perbedaan antara teks dengan teks yang lain, serta urgensinya dalam dunia ilmiah.
c. Nama orang yang menulis manuskrip, tanggal serta tempat ditulis.
d..Penjelasan terhadap jenis rasam yang digunakan, serta perubahan yang dilakukan dalam mentahqiq
e. Menyebut metodologi yang diikuti dalam mentahqiq.
f. Melampirkan beberapa halaman teks asli manuskrip, sebagai contoh
  1. Membuat penutup. Penutup berisi kesimpulan yang diperoleh muhaqiq dari pekerjaan mentahqiq serta saran-saran yang perlu sehubungan dengan kesimpulan yang diperoleh.
  2. Membuat daftar isi, literatur dan indek (opsional)
Demikian makalah ini disampaikan, mudah-mudahan ada manfaatnya buat kita semua dalam upaya menghidupkan kembali khazanah Islam yang sudah di ambang pintu kematiannya.

                                                                              Jakarta, 16 Desember 2007.


¨  Disampaikan pada acara Pelatihan Calon Muhaqqiq, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanteren Departemen Agara RI, di Hotel Sri Varita, Jakarta tanggal 16 Desember 2007.
¨ Penulis adalah dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar