Kamis, 11 Juli 2013

Tarawih Berjamaah, Membangkang Imam Syafii?

Ada "Statement" yang berkembang di masyarakat, bahwa para pengikut Mazhab al-Shafi'i yang melaksanakan salat tarawih secara berjama'ah telah menyalahi/menyelisihi pendapat al-Imam al-Shafi'i sendiri.
Bagaimana "Statement" yang berkembang di kalangan ulama?

Dalam kitab "al-Umm" juga dijelaskan, bahwa:


فَأَمَّا قِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ فَصَلَاةُ الْمُنْفَرِدِ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْهُ
وَرَأَيْتهمْ بِالْمَدِينَةِ يَقُومُونَ بِتِسْعٍ وَثَلَاثِينَ، وَأَحَبُّ إلَيَّ عِشْرُونَ؛ لِأَنَّهُ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَكَذَلِكَ يَقُومُونَ بِمَكَّةَ وَيُوتِرُونَ بِثَلَاثٍ
Artinya: Aku lebih menyukai melaksanakan salat malam Ramadan dengan sendiri (tidak berjama'ah). Dan aku mendapati penduduk Madinah melaksanakan salat malam Ramadan sebanyak 39 raka'at, tetapi aku lebih suka melaksanakannya 20 raka'at; berdasarkan riwayat dari sahabat 'Umar dan diperkuat dengan amalan penduduk Mekkah, Kemudian mereka melaksanakan salat Witir sebanyak 3 raka'at.

Al-Imam al-Shafi'i lebih suka melaksanakan salat malam bulan Ramadan sendiri dengan jumlah raka'at 20 (al-Hamd li Allah). Apakah ini pertanda bahwa al-Imam tidak menyukai salat secara berjamaah?

Kemudian al-Imam juga menyebutkan, bahwa:
فَأَمَّا الْأَعْيَادُ وَالْخُسُوفُ وَقِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ فَأَحَبُّ إلَيَّ أَنْ يُقَالَ فِيهِ «الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ» وَإِنْ لَمْ يَقُلْ ذَلِكَ فَلَا شَيْءَ عَلَى مَنْ تَرَكَهُ إلَّا تَرْكَ الْأَفْضَلِ
Artinya: Ketika melaksanakan salat-salat 'Id, Gerhana dan salat malam Ramadan, aku lebih menyukai "cukup" mengucapkan "al-Salat Jami'ah" (tidak perlu mengumandangkan azan dan "Iqamah"), dan jika tidak mengucapkan hal tersebut tidak akan merusak sahnya salat, hanya saja ia meninggalkan sesuatu yang "Afdal".

Al-Imam merestui pengikutnya untuk melaksanakan salat malam bulan Ramadan dengan berjamaah, yang disetarakan dengan salat-salat 'id dan gerhana, dimana tidak disunnahkan mengumandangkan azan dan "iqamah" melainkan hanya disunnahkan mengucapkan "al-Salat Jami'ah".

Bagaimana dengan pandangan ulama pengikut mazhab al-Shafi'i?
Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, disebutkan:
العيدان أي صلاة عيد الفطر وعيد الأضحى، والكسوفان: أي صلاة كسوف الشمس وخسوف القمر، والاستسقاء، والتراويح، لخبر الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها: «أنه صلّى الله عليه وسلم صلاها ليالي، فصلوها معها، ثم تأخر وصلاها في بيته باقي الشهر، وقال: خشيت أن تفرض عليكم، فتعجزوا عنها»
Artinya: (Diantara salat yang disunnahkan dilakukan secara berjama'ah) adalah salat 'Id al-Fitri, 'Id al-Adha, Gerhana Matahari, Gerhana Bulan, Istisqa' dan Tarawih, berdasarkan hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim, dari Sahabat 'Aishah R.A.: Sesungguhnya Nabi melaksanakannya beberapa malam, dan para sahabat turut serta, kemudian Nabi mengakhirkannya dan melaksanakannya di rumah pada sisa-sisa malam Ramadan. Dan Nabi berkata: Aku khawatir (qiyamul lail) diwajibkan kepada kalian, sehingga kalian tidak mampu (melaksanakannya).

Mereka mengkategorikan salat Tarawih dalam salat yang disunnahkan berjama'ah.

Tidak ada yang menyelisihi al-Imam dalam hal ini, karena jama'ah dalam tarawih direstui oleh al-Imam sendiri dan para imam pengikut al-Imam juga menegaskannya.

ditulis oleh: Fatihunnada Anis Basyir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar