Hadits adalah sumber ajaran Islam
kedua setelah al-Qur’an. Berbeda dengan al-Qur’an yang seluruhnya diriwayatkan
secara mutawatir ( sehingga bersifat Qath’I al-Tsubut ), hadits sebagian
besarnya diriwayatkan secara ahad ( sehingga bersifat Zhanni al-Tsubut ). Hal
ini menyebabkan validitas sebuah hadits layak dipertanyakan. Apalagi, hadits
tidak tertulis seluruhnya pada masa Rasulullah SAW. Penulisan hadits secara
resmi dan massal baru dilakukan pada masa khalifah Umar bin ‘Abd al-’Aziz.
Rentang waktu yang cukup lama
antara wafatnya Rasulullah SAW dengan penulisan hadits ditambah dengan
periwayatan dari mulut ke mulut, menyebabkan kemungkinan terjadinya kesalahan
dalam periwayatan hadits cukup besar. Di samping itu, banyak juga terjadi
pemalsuan-pemalsuan hadits dengan berbagai kepentingan.
Oleh karena itu, para ulama bangkit menyusun
kaidah-kaidah dalam menerima atau menolak suatu riwayat. Melalui kaidah-kaidah
inilah, yang belakangan dikenal dengan istilah Ulum al-Hadits atau Ushul
al-Hadits, atau Musthalah al-Hadits, validitas sebuah hadits dapat diketahui.Tulisan
akan memaparkan sejarah perkembangan Ulum al-Hadits dari masa ke masa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar