Defenisi Bid'ah
Bid'ah secara bahasa berarti sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Adapun bid'ah secara syara' adalah sesuatu yang baru yang tidak dikerjakan pada masa Rasulullah SAW dan tidak memiliki dalil sama sekali baik secara umum maupun secara khusus. Jadi, syarat untuk dapat disebut bid'ah ada dua, yaitu tidak dikerjakan pada masa Rasulullah SAW, dan tidak memiliki dalil sama sekali. Oleh karena itu, jika ada sesuatu yang baru ( tidak dikerjakan pada masa Rasulullah ) tetapi sesuatu itu masuk dalam kaidah umum syara', maka tidaklah disebut bid'ah.
Sebagai contoh, berjabatan tangan sesudah shalat, ini tidak dikerjakan pada masa Rasulullah, tetapi ini masuk dalam kaidah umum, yaitu disunnahkan berjabatan tangan sesama Muslim kapan saja. Imam al-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : Siapa saja ( orang beriman ) bertemu, lalu saling berjabatan tangan, maka dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum mereka berpisah. Di dalam hadits kita disunnahkan untuk berjabatan tangan secara umum, tidak dibatasi oleh tempat dan waktu. Oleh karena itu, mengapa kita harus melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, dab bahkan malah dianjurkan.
Bid'ah secara bahasa berarti sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Adapun bid'ah secara syara' adalah sesuatu yang baru yang tidak dikerjakan pada masa Rasulullah SAW dan tidak memiliki dalil sama sekali baik secara umum maupun secara khusus. Jadi, syarat untuk dapat disebut bid'ah ada dua, yaitu tidak dikerjakan pada masa Rasulullah SAW, dan tidak memiliki dalil sama sekali. Oleh karena itu, jika ada sesuatu yang baru ( tidak dikerjakan pada masa Rasulullah ) tetapi sesuatu itu masuk dalam kaidah umum syara', maka tidaklah disebut bid'ah.
Sebagai contoh, berjabatan tangan sesudah shalat, ini tidak dikerjakan pada masa Rasulullah, tetapi ini masuk dalam kaidah umum, yaitu disunnahkan berjabatan tangan sesama Muslim kapan saja. Imam al-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : Siapa saja ( orang beriman ) bertemu, lalu saling berjabatan tangan, maka dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum mereka berpisah. Di dalam hadits kita disunnahkan untuk berjabatan tangan secara umum, tidak dibatasi oleh tempat dan waktu. Oleh karena itu, mengapa kita harus melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, dab bahkan malah dianjurkan.