Selasa, 03 April 2012

Metode Imam an-Nasai dalam Riwayat Hadis

Tiap ulama mempunyai kriteria tersendiri dan metode khusus dalam meriwayatkan hadis. Begitu juga dalam menyusun buku-bukunya. Kita akan bahas satu per satu ciri dan metode para imam hadis dalam menyusun kitab mereka. Gak perlu urut ya, yang ada saja langsung saya tuliskan. Untuk kali ini kita mulai dengan Imam an-Nasai.

Metode Imam An-Nasai dalam menyusun kitab as-Sunan-nya adalah:

Thabaqat ar-Ruwat (Tingkatan para Perawi Hadis)

Dalam kajian tentang perawi, kita harus mengetahui segala hal yang berkaitan dengan orang-orang yang berkecimpung dalam dunia periwayatan (bukan persilatan lho-red). Mulai dari nama lengkapnya, julukannya, nama panggilannya, tempat tanggal lahir maupun wafatnya, tempat domisilinya, tempat-tempat yang pernah dikunjunginya (rihlah), guru-gurunya, maupun thabaqat-nya.

Dalam kesempatan ini, kita hendak membahas tentang Thabaqat ar-Ruwat (Tingkatan para Perawi Hadis).
- Menurut kamus bahasa, arti thabaqat adalah sekelompok orang yang hidup semasa atau dalam zaman yang berbeda namun mempunyai kapasitas-kualitas yang sama secara keilmuan, keahlian, atau profesinya.
- Menurut istilah ilmu hadis, thabaqat ialah kelompok orang yang semasa, sepantaran usianya, sama dalam periwayatan hadis atau dalam menerima hadis dari guru-gurunya.

Minggu, 25 Maret 2012

Saridin


Seorang Guru yg sedang mengisahkan Biografi seorang ulama besar, kesal melihat salah satu muridnya tertidur di kelas. sambil menyebut nama si murid tsb, ia sedikit membentak.
Guru : Saridin !!!
murid : I..iya..iya pak (gelagapan ia terbangun, tapi dengan cepat bisa menguasai keadaan) ada apa pak ?
Guru : Jangan tidur ketika saya menerangkan pelajaran.
murid : saya tidak tidur pak. saya memperhatikan penjelasan bapak.

Dialog dengan A.M. Waskito [2]


Nih lanjutan Dialog dg A.M. Waskito

Said : Ustadz A.M. Waskito, mhn ma’af, saya koment lg :

1. Mengenai kaidah : al-Ashlu fi al-’Ibadah al-Tahrim, itu benar sekali. Setiap ibadah harus ada dalilnya. Hanya saja, dalil itu macam-macam, ada yang bersifat umum, ada yang bersifat khusus. Ada yang berdasarkan ‘Ibarah al-Nash, ada juga yang berdasarkan isyarah al-Nash, dilalah al-Nash, dan Iqtidha’ al-Nash. Ada yang berdasarkan mantuq, dan ada juga yang berdasarkan mafhum, dan lain-lain, sebagaimana dibahas oleh ulama’-ulama’ ushul. Yang bikin kaidah itu adalah para ulama’, masa iya mereka sendiri yg melanggarnya. Imam Ahmad, misalnya, beliau tahu kaidah itu, tetapi mengapa beliau mengeluarkan fatwa sampainya seluruh amal kebaikan orang yang masih hidup untuk orang yg telah meninggal. Pendapat beliau ini, diikuti oleh ulama’ – ulama’ Hanbali seperti, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim.

Selasa, 20 Maret 2012

Dialog dengan A.M. Waskito, Penulis "Bersikap Adil kepada Wahabi"

Ini dialog antara saya dengan A.M. Waskito ( Penulis buku "Bersikap Adil Kepada Wahabi" ) di dunia maya.
Said : Ustadz Abisyakir, saran saya antum baca kembali kitab-kitab ulama’ yang menjelaskan makna hadits “kullu bid’atin dhalalah”. Bagaimana mereka mendefenisikan bid’ah, misalnya al-Syafi’i, al-Baihaqi, ibnul Atsir, Ibnu Rajab al-Hanbali, al-Kirmani, al-Nawawi, Ibnu Hajar al-’Asqalani, al-Suyuthi, dan lain-lain. Jangan terpaku pada defenisi al-Syathibi. singkat saja, inilah contoh bid’ah-bid’ah dalam masalah agama ( bukan maslahah mursalah ) yang diakui oleh para ulama’ :