Senin, 12 Maret 2012

Level - level Fuqaha'


Dalam jagad perulama-an fikih, ada level-level tertentu yang ditetapkan sesuai dengan kapasitas tiap ulama. Level yang mereka miliki pun menentukan posisi dan keistimewaan dalam berpendapat maupun menelurkan produk hukum. Berikut ini adalah level-level ulama fikih:

1. Mujtahid Mustaqil
Mujtahid yang membuat kaidah-kaidah ushul sendiri ( berdasarkan hasil penelitian mereka ), dan membangun hukum-hukum furu' di atas ushul tersebut, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi'i, dan Imam Ahmad.


2. Mujtahid Muthlaq Muntasib
Mujtahid yang menetapkan hukum furu' dg ijtihad yang bersandar kepada kaidah-kaidah ushul yang dibuat oleh Mujtahid Mustaqil, seperti Abu Yusuf, Muhammad ( Hanafiyah ), Ibnul Qasim, Asyhab, ( Malikiyah ), al-Buwaithi, al-Muzani ( Syafi'iyyah ), Al-Atsram, dan al-Marwazi ( Hanabilah. (

3. Mujtahid Muqayyad ( Mujtahid takhrij )
Mereka berijtihad pada masalah-masalah yang tidak terdapat nash dari imam mazhab, seperti : al-Karkhi, al-Sarkhasi, ( Hanafiyah ), al-Abhari, Ibnu Abi Zaid ( Malikiyah ), al-Syirazi, Ibnu Khuzaimah ( Syafi'iyyah), Abu Ya'la, dan Abu 'Ali ( Hanabilah ).

4. Mujtahid Tarjih
Mereka yang mampu mentarjih pendapat2 imam mazhab ( ketika terdapat beberapa riwayat ), mentarjih antara pendapat imam mazhab dengan pendapat murid-murid nya atau dengan imam-imam yang lain, seperti al-Marghinani ( Hanafiyah ), khalil ( malikiyah ), al-Rafi'I, al-Nawawi, ( Syafi'iyah ), dan Abu al-Khaththab ( Hanabilah ).

5. Mujtahid Fatwa
Mereka yang menyebarkan, menuqil, dan memahami secara mendalam mazhab imamnya serta mampu membedakan yang kuat yang lemah dalam mazhab, tetapi memiliki kelemahan dalam mengurai dalil-dalilnya, seperti pengarang al-Durr al-Mukhtar ( Hanafiyah ), dan al-Ramli ( Syafi'iyah ).

Yang belum mencapai derajat di atas, maka berarti muttabi', atau muqallid. Sungguh luar biasa, jika seseorang yang berstatus muttabi' atau muqallid berani meremehkan, menghina, dan menganggap sesat imam-imam mujtahid.

Oleh: M. Said

Tidak ada komentar:

Posting Komentar